Desa Randuagung

Kec. Sumber, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Selamat datang di website resmi Desa Randuagung Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang.

Berita Desa

Komentar Terbaru

Jika kepala desa meninggal dunia, maka perlu dilakukan pengisian jabatan kepala desa yang kosong. Proses pengisian jabatan kepala desa yang kosong ini bisa dilakukan melalui beberapa cara, tergantung pada peraturan yang berlaku di daerah tersebut.

Secara umum, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan:

  • Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa: Dalam waktu tertentu setelah kepala desa meninggal, pemerintah setempat akan menunjuk seorang pelaksana tugas (PLT) untuk sementara waktu menjalankan tugas kepala desa. PLT ini bisa berasal dari perangkat desa atau pejabat yang sudah ada.
  • Pemilihan Kepala Desa Baru: Biasanya, dalam waktu tertentu, akan diadakan pemilihan kepala desa baru untuk mengisi posisi yang kosong. Pemilihan ini bisa dilakukan melalui proses pemilihan umum kepala desa (Pilkades), yang diatur oleh peraturan daerah masing-masing.
  • Proses Administratif: Setelah kepala desa meninggal, perlu dilakukan verifikasi administrasi, seperti pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait, termasuk dinas pemerintahan, serta proses pengalihan tugas dan tanggung jawab.

  • Koordinasi dengan Dinas Pemerintahan Desa: Pemerintah daerah atau dinas terkait akan mengawasi seluruh proses ini untuk memastikan bahwa pengisian jabatan kepala desa berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.

Desa Randuagung sudah melakukan pengisian jabatan yang kosong dengan menunjuk Bapak Satimin selaku Sekretaris Desa menjadi Plt Kepala Desa Randuagung. Selanjutnya karena tugas dan kewenangannya terbatas maka perlu penunjukan Penjabat Kepala Desa untuk meneruskan tugas kepala desa.

Penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Desa dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sementara, biasanya setelah kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Proses penunjukan PJ Kepala Desa ini diatur oleh peraturan pemerintah, dan pelaksanaannya melibatkan pemerintah daerah.

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam penunjukan PJ Kepala Desa:

  • Pengajuan Usulan Penunjukan PJ: Pemerintah daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota, mengajukan calon PJ Kepala Desa. Calon tersebut biasanya berasal dari pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki pengalaman atau kapasitas dalam pemerintahan desa.
  • Persetujuan dari Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah akan mengevaluasi calon-calon yang diusulkan dan memilih seseorang yang dianggap layak menjadi PJ Kepala Desa. Proses ini bisa melibatkan pemeriksaan administrasi atau penilaian terhadap rekam jejak calon.
  • Penunjukan oleh Bupati/Wali Kota: Setelah calon PJ Kepala Desa disetujui, bupati atau wali kota akan resmi menunjuk seseorang sebagai Penjabat Kepala Desa untuk menjalankan tugas kepala desa sampai dilaksanakannya pemilihan kepala desa yang baru.
  • Masa Jabatan PJ Kepala Desa: Masa jabatan PJ Kepala Desa biasanya berlangsung paling lama satu tahun atau sampai dilaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk memilih kepala desa yang definitif. Namun, peraturan daerah dapat menetapkan durasi yang berbeda.
  • Tugas dan Tanggung Jawab PJ Kepala Desa: PJ Kepala Desa memiliki tugas untuk melaksanakan administrasi desa, menjaga keberlanjutan program desa, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama masa transisi. Namun, mereka tidak memiliki wewenang untuk membuat kebijakan strategis yang dapat mengubah arah pembangunan desa secara signifikan.
  • Pengawasan oleh Pemerintah Daerah: Selama PJ Kepala Desa menjabat, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan untuk memastikan agar tugas yang dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada penyimpangan.

Jadi, penunjukan PJ Kepala Desa adalah solusi sementara yang diberikan untuk memastikan desa tetap memiliki pimpinan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan sampai pemilihan kepala desa antar waktu yang baru dapat dilakukan. 

Menurut bu Dra. Wijayanti selaku Camat Sumber, sosialisasi ini diharapkan menjadi ilmu agar masyarakat tahu tentang aturan penunjukan Penjabat Kepala Desa sudah sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk lebih detailny masih dipelajari mendalam tentang perbup yang berlaku.

 

Beri Komentar

Desa

6

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 6 penduduk

7

PEREMPUAN

PEREMPUAN 7 penduduk

13

TOTAL

TOTAL 13 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

SEKRETARIS DESA

SATIMIN

KADUS I

RISDYANTO

KASI PELAYANAN

MOCHAMAD MOHTAR

KASI UMUM

SURJAN

Kasi Kesejahteraan

SUTOMO

BENDAHARA DESA

SAKURIANA

KASI PEMERINTAHAN

SITI ANISZAH, S.Kom

KADUS III

ENY SULISTIYOWATI, S.M

KADUS II

JUWARTO

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

1

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 37
Kemarin : 31
Total Pengunjung : 179.279
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.110
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 37
Kemarin : 31
Total Pengunjung : 179.279
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.110
Browser : Mozilla 5.0

Kabar Rembang

Pemerintah Desa

SATIMIN

SEKRETARIS DESA

RISDYANTO

KADUS I

MOCHAMAD MOHTAR

KASI PELAYANAN

SURJAN

KASI UMUM

SUTOMO

Kasi Kesejahteraan

SAKURIANA

BENDAHARA DESA

SITI ANISZAH, S.Kom

KASI PEMERINTAHAN

ENY SULISTIYOWATI, S.M

KADUS III

JUWARTO

KADUS II