Pembangunan jalan pertanian adalah bagian dari upaya pemerintah atau pihak terkait untuk mendukung sektor pertanian dengan menyediakan infrastruktur yang memadai, sehingga hasil pertanian dapat dengan mudah diangkut dan didistribusikan ke pasar. Jalan pertanian merupakan jenis jalan yang dibangun dengan tujuan utama untuk mendukung kegiatan pertanian, seperti pengangkutan hasil pertanian, alat berat, dan bahan-bahan yang dibutuhkan petani dalam proses produksi.
Tujuan Pembangunan Jalan Pertanian:
1. Mempermudah Akses Transportasi Hasil Pertanian: Jalan pertanian memfasilitasi petani untuk mengangkut hasil pertanian mereka dengan lebih cepat dan efisien, sehingga mengurangi kerugian akibat kerusakan hasil pertanian selama transportasi.
2. Meningkatkan Kesejahteraan Petani: Dengan adanya jalan yang baik, petani dapat lebih mudah mengakses pasar atau tempat pengolahan hasil pertanian, yang berpotensi meningkatkan pendapatan mereka.
3. Mengurangi Biaya Produksi dan Distribusi: Jalan yang baik mengurangi biaya transportasi, karena kendaraan bisa melintas dengan lebih mudah, mengurangi kerusakan pada kendaraan, serta menghemat waktu dan biaya operasional.
4. Mendukung Pembangunan Ekonomi Daerah: Pembangunan jalan pertanian berkontribusi pada peningkatan sektor ekonomi daerah, karena akses yang lebih baik memfasilitasi distribusi hasil pertanian ke pasar yang lebih luas.
5. Mendukung Ketahanan Pangan: Jalan yang memadai mendukung distribusi bahan pangan yang lebih efisien, sehingga dapat meningkatkan ketahanan pangan di daerah tersebut.
Pembangunan jalan pertanian bulak tahun ini diambil dari anggaran silpa tahun 2024 senilai Rp. 20.160.000. Menurut Ketua Pelaksana Kegiatan Fisik Bapak Sutomo menjelaskan bahwa jalan pertanian sudah berjalan 75% dan tinggal penyelesaian. (ans)