Jika kepala desa meninggal dunia, maka perlu dilakukan pengisian jabatan kepala desa yang kosong. Proses pengisian jabatan kepala desa yang kosong ini bisa dilakukan melalui beberapa cara, tergantung pada peraturan yang berlaku di daerah tersebut.
Secara umum, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan:
- Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa: Dalam waktu tertentu setelah kepala desa meninggal, pemerintah setempat akan menunjuk seorang pelaksana tugas (PLT) untuk sementara waktu menjalankan tugas kepala desa. PLT ini bisa berasal dari perangkat desa atau pejabat yang sudah ada.
- Pemilihan Kepala Desa Baru: Biasanya, dalam waktu tertentu, akan diadakan pemilihan kepala desa baru untuk mengisi posisi yang kosong. Pemilihan ini bisa dilakukan melalui proses pemilihan umum kepala desa (Pilkades), yang diatur oleh peraturan daerah masing-masing.
-
Proses Administratif: Setelah kepala desa meninggal, perlu dilakukan verifikasi administrasi, seperti pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait, termasuk dinas pemerintahan, serta proses pengalihan tugas dan tanggung jawab.
-
Koordinasi dengan Dinas Pemerintahan Desa: Pemerintah daerah atau dinas terkait akan mengawasi seluruh proses ini untuk memastikan bahwa pengisian jabatan kepala desa berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.
Desa Randuagung sudah melakukan pengisian jabatan yang kosong dengan menunjuk Bapak Satimin selaku Sekretaris Desa menjadi Plt Kepala Desa Randuagung. Selanjutnya karena tugas dan kewenangannya terbatas maka perlu penunjukan Penjabat Kepala Desa untuk meneruskan tugas kepala desa.
Penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Desa dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sementara, biasanya setelah kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Proses penunjukan PJ Kepala Desa ini diatur oleh peraturan pemerintah, dan pelaksanaannya melibatkan pemerintah daerah.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam penunjukan PJ Kepala Desa:
- Pengajuan Usulan Penunjukan PJ: Pemerintah daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota, mengajukan calon PJ Kepala Desa. Calon tersebut biasanya berasal dari pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki pengalaman atau kapasitas dalam pemerintahan desa.
- Persetujuan dari Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah akan mengevaluasi calon-calon yang diusulkan dan memilih seseorang yang dianggap layak menjadi PJ Kepala Desa. Proses ini bisa melibatkan pemeriksaan administrasi atau penilaian terhadap rekam jejak calon.
- Penunjukan oleh Bupati/Wali Kota: Setelah calon PJ Kepala Desa disetujui, bupati atau wali kota akan resmi menunjuk seseorang sebagai Penjabat Kepala Desa untuk menjalankan tugas kepala desa sampai dilaksanakannya pemilihan kepala desa yang baru.
- Masa Jabatan PJ Kepala Desa: Masa jabatan PJ Kepala Desa biasanya berlangsung paling lama satu tahun atau sampai dilaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk memilih kepala desa yang definitif. Namun, peraturan daerah dapat menetapkan durasi yang berbeda.
- Tugas dan Tanggung Jawab PJ Kepala Desa: PJ Kepala Desa memiliki tugas untuk melaksanakan administrasi desa, menjaga keberlanjutan program desa, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama masa transisi. Namun, mereka tidak memiliki wewenang untuk membuat kebijakan strategis yang dapat mengubah arah pembangunan desa secara signifikan.
- Pengawasan oleh Pemerintah Daerah: Selama PJ Kepala Desa menjabat, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan untuk memastikan agar tugas yang dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada penyimpangan.
Jadi, penunjukan PJ Kepala Desa adalah solusi sementara yang diberikan untuk memastikan desa tetap memiliki pimpinan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan sampai pemilihan kepala desa antar waktu yang baru dapat dilakukan.
Menurut bu Dra. Wijayanti selaku Camat Sumber, sosialisasi ini diharapkan menjadi ilmu agar masyarakat tahu tentang aturan penunjukan Penjabat Kepala Desa sudah sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk lebih detailny masih dipelajari mendalam tentang perbup yang berlaku.